Pembinaan Pentashihan Di STKQ Al-Hikam | Dr. Muchlis Hanafi : Masyarakat Agar Segera Melapor

STKQ Al-Hikam Depok | Dr. Muchlis Hanafi adalah 1 dari 11 narasumber yang dihadirkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) pada kegiatan Pembinaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an di Kampus Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an (STKQ) Al-Hikam Depok, Selasa (01/10/19). Kegiatan ini merupakan kali kedua yang diselenggarakan oleh LPMQ di STKQ Al-Hikam. Dr. Muchlis menjadi narasumber yang membahas tentang Kebijakan Penerbitan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia.

Dalam wawancara dengan Walisongoonline.com seusai acara, Dr. Muchlis mengungkapkan bahwa kerjasama antara LPMQ dan Al-Hikam ini merupakan yang kedua dan bisa saja berkelanjutan artinya bisa jadi setiap tahun akan diadakan.

“Pertama saya berterima kasih kepada Al-Hikam yang sudah berkenan bekerjasama yang ke-2 kalinya, kami sebenarnya ada kerjasama dengan beberapa lembaga lainnya seperti UIN Jakarta, IIQ dan lainnya, salah satunya adalah dengan STKQ Al-Hikam ini.” Tuturnya saat selesai kegiatan.

Sebagai Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), beliau menyampaikan harapan dan keinginannya kepada masyarakat akademik khususnya para mahasiswa terkait dengan ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Tafsir yang mana merupakan bidang studi yang menjadi background dari LPMQ sendiri.

“Proses pentashihan itu ada yang terkait dengan administrasi yaitu pekerjaan kantor, ada yang terkait dengan substansi. Substansi yang saya maksud itu adalah tentang ilmu-ilmu permushafan. Nah disinilah masyarakat akademis bisa berpartisipasi misalnya melalui kajian-kajian akademik yang mungkin nanti ada masukan-masukan terhadap Mushaf Standar Indonesia agar bisa disempurnakan lagi baik rasm-nya, tanda baca (dhabt), waqf atau ibtidanya. Oleh karena itu kita ingin ada keikutsertaan dari masyarakat kampus atau dunia akademik untuk hal-hal yang bersifat substansi semacam ini. Kita ingin mengikutsertakan dan menggugah masyarakat akademik “Ayo dong ini ada ilmu-ilmu terkait Al-Qur’an yang belum mendapat perhatian, mari kita perhatikan bersama dan mari kita kembangkan. Itulah tujuan sebenarnya.” Ucapnya saat casual interview dengan Walisongoonline.com di Lobby Utama Gedung STKQ.

Menurut Dr. Muchlis, ilmu-ilmu yang terkait dengan 3 hal yang disebutkan di atas tidak berkembang dan tidak diajarkan di Indonesia bahkan pesantren-pesantren Al-Quran sekalipun tidak ada yang mengajarkan ilmu tentang rasm, tentang dhabt, waqf  dan ibtida’.

“Oleh karena itu saya kira ini adalah disiplin ilmu yang bisa dikembangkan dalam rumpun Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir yang selama ini tidak diperhatikan banyak orang. Inikan termasuk ilmu Fardhu Kifayah, dari sekian banyak Muslim di Indonesia, harus ada yang menguasai itu, kalau tidak, nanti akan mati. Sekarang misalnya yang ahli di bidang itu adalah Kyai Ahsin dan Kyai Fathani, tapi beliau-beliaukan itu belajar di luar negeri bukan di Indonesia, nanti kalau mereka tidak ada, siapa pengganti selanjutnya ?” Imbuhnya.

Dalam hal ini, beliau juga berpesan dan menyampaikan harapannya untuk masyarakat umum agar bisa andil dalam menjaga ketsiqahan Al-Qur’an. Beliau juga menginginkan agar masyarakat mengetahui prosedur dan bisa segera melaporkan bilamana menemukan kesalahan atau kecacatan pada Mushaf Al-Qur’an.

“Mari kita bersama-sama mengawal kesucian dan keshahihan Al-Qur’an. Jadi dengan kita melakukan sosialisasi, kerja pentashihan, proses penerbitan Al-Qur’an yang semacam ini, timbul kesadaran masyarakat bahwa ini perlu kita kawal bersama. Sebab, kalau hanya mengandalkan LPMQ yang hanya memiliki personil yang sangat terbatas, tidak mungkin akan menjangkau sekian banyak cetakan Al-Qur’an. Maka kalau masyarakat mengetahui prosedur semacam ini atau paling tidak mereka mempunyai kesadaran, lalu menemukan kesalahan pada Al-Qur’an walaupun sedikit dan kecil dan tidak mengetahui harus diapakan tapi mengetahui ada lembaga yg bernama LPMQ yang bisa menyelesaikan ini, maka laporkanlah. Kalau untuk masyarakat umum dengan kegiatan pembinaan semacam ini, kita juga ingin masyarakat secara umum terlibat dalam mengawal keshahihan Al-Qur’an, karena ada banyak yang ternyata itu di luar kontrol kami, seperti kesalahan-kesalahan yang timbul dari masyarakat, produsen atau penerbit misalnya dan para konsumen yang nanti akan menemukan kecacatan atau kesalahan semacam itu agar segera bisa melaporkannya.”

Pewarta : Safarul Hidayat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *