ATURAN PERIZINAN MAHASISWA STKQ AL-HIKAM DEPOK
I. PERIZINAN MAHASISWA
- Permohonan Perizinan
- Mahasiswa yang akan melakukan kegiatan di luar kampus pada waktu perkuliahan atau diniyah Ma’had Jami’ah, wajib mengajukan permohonan perizinan sebelum tanggal kegiatan.
- Permohonan perizinan harus diajukan melalui formulir perizinan yang telah disediakan oleh institusi. Formulir tersebut berisi informasi lengkap tentang Nama Lengkap, NIM, Semester, Alasan Perizinan, Awal dan Akhir Perizinan.
- Setiap permohonan perizinan harus disetujui oleh bagian kemahasiswaan atau yang mewakilinya.
- Jika izin melebihi 3 hari meninggalkan pondok maka harus disetujui oleh Ketua STKQ Al-Hikam dan Kepala Ma’had Jami’ah.
- Jenis-jenis Perizinan
- Perizinan Akademis:Untuk keperluan akademis seperti penelitian, seminar, atau kegiatan akademis lainnya di luar kampus.
- Perizinan Non-Akademis:Untuk kegiatan non-akademis seperti kegiatan organisasi, partisipasi dalam acara eksternal, atau kegiatan sosial lainnya.
II. SANKSI
- Ketidakpatuhan Terhadap Aturan Perizinan
- Tindakan Disiplin: Mahasiswa yang tidak mematuhi aturan perizinan dapat dikenai tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan disiplin STKQ Al-Hikam Depok
- Pencatatan Kehadiran: Mahasiswa yang tidak memiliki perizinan yang sah dapat dikenai pencatatan ketidakhadiran pada perkuliahan atau diniyah Ma’had Jami’ah.
- Ketidakpatuhan Terhadap Aturan Perizinan
- Keterlambatan atau Ketidakhadiran Tanpa Pemberitahuan
- Peringatan Tertulis: Mahasiswa yang terlambat atau tidak hadir tanpa pemberitahuan yang sah dapat menerima peringatan tertulis dari kampus.
- Pengurangan Nilai atau Bobot Akademis: Dalam beberapa kasus, mahasiswa dapat mengalami pengurangan nilai atau bobot akademis pada mata kuliah terkait.
- Pelanggaran Berulang
- Pertemuan dengan Komisi Etik:Mahasiswa yang terus-menerus melanggar aturan perizinan dapat dijadwalkan untuk pertemuan dengan Komisi Etik untuk membahas tindakan lebih lanjut.
- Diskualifikasi dari Kegiatan Akademis atau Organisasi:Mahasiswa yang terus menerus melanggar aturan perizinan mendapat pemotongan beasiswa dengan nominal yang telah ditetapkan oleh kampus.
- Kasus Berat
- pihak kampus akan memanggil orang tua/wali mahasiswa terkait untuk membahas masalah ini.
- Pada kasus yang lebih serius, mahasiswa akan mendapatkan sanksi cuti selama satu semester.