ATURAN PERIZINAN MAHASISWA STKQ AL-HIKAM DEPOK

         I. PERIZINAN MAHASISWA

  1. Permohonan Perizinan
  • Mahasiswa yang akan melakukan kegiatan di luar kampus pada waktu perkuliahan atau diniyah Ma’had Jami’ah, wajib mengajukan permohonan perizinan sebelum tanggal kegiatan.
  • Permohonan perizinan harus diajukan melalui formulir perizinan yang telah disediakan oleh institusi. Formulir tersebut berisi informasi lengkap tentang Nama Lengkap, NIM, Semester, Alasan Perizinan, Awal dan Akhir Perizinan.
  • Setiap permohonan perizinan harus disetujui oleh bagian kemahasiswaan atau yang mewakilinya.
  • Jika izin melebihi 3 hari meninggalkan pondok maka harus disetujui oleh Ketua STKQ Al-Hikam dan Kepala Ma’had Jami’ah.
  1. Jenis-jenis Perizinan
  • Perizinan Akademis:Untuk keperluan akademis seperti penelitian, seminar, atau kegiatan akademis lainnya di luar kampus.
  • Perizinan Non-Akademis:Untuk kegiatan non-akademis seperti kegiatan organisasi, partisipasi dalam acara eksternal, atau kegiatan sosial lainnya.

        II. SANKSI

    1. Ketidakpatuhan Terhadap Aturan Perizinan
      • Tindakan Disiplin: Mahasiswa yang tidak mematuhi aturan perizinan dapat dikenai tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan disiplin STKQ Al-Hikam Depok
      • Pencatatan Kehadiran: Mahasiswa yang tidak memiliki perizinan yang sah dapat dikenai pencatatan ketidakhadiran pada perkuliahan atau diniyah Ma’had Jami’ah.

 

  1. Keterlambatan atau Ketidakhadiran Tanpa Pemberitahuan
  • Peringatan Tertulis: Mahasiswa yang terlambat atau tidak hadir tanpa pemberitahuan yang sah dapat menerima peringatan tertulis dari kampus.
  • Pengurangan Nilai atau Bobot Akademis: Dalam beberapa kasus, mahasiswa dapat mengalami pengurangan nilai atau bobot akademis pada mata kuliah terkait.
  1. Pelanggaran Berulang
    • Pertemuan dengan Komisi Etik:Mahasiswa yang terus-menerus melanggar aturan perizinan dapat dijadwalkan untuk pertemuan dengan Komisi Etik untuk membahas tindakan lebih lanjut.
    • Diskualifikasi dari Kegiatan Akademis atau Organisasi:Mahasiswa yang terus menerus melanggar aturan perizinan mendapat pemotongan beasiswa dengan nominal yang telah ditetapkan oleh kampus.

 

  1. Kasus Berat
    • pihak kampus akan memanggil orang tua/wali mahasiswa terkait untuk membahas masalah ini.
    • Pada kasus yang lebih serius, mahasiswa akan mendapatkan sanksi cuti selama satu semester.