LPMQ UNDANG STKQ AL-HIKAM DEPOK DI SIDANG REGULER

Depok, stkq al-hikam-Tepat di hari Senin 13/3 STKQ Al-Hikam Depok menghadiri acara Sidang Reguler Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Hal ini, merupakan kelanjutan dari kerjasama MoU antara STKQ dan LPMQ. Sidang ini adalah kali keduanya di tahun 2023 setelah dilaksanakannya sidang pertama pada Bulan Januari.

Sidang yang bertempat di Hotel Teraskita Cawang Lantai 6 Jakarta Timur ini  dihadiri sejumlah 41 peserta. 6 orang dari pakar pentashih serta 35 lainnya dari tim pentashih. Adalah sebuah kehormatan, lima peserta dari tim pentashih merupakan delegasi dari STKQ al-Hikam Depok. Baik mahasiswa/i yang turut diundang dalam persidangan tersebut mengemban amanat membawa nama baik Al-Hikam.

Sidang Reguler Pentashihan Mushaf Al-Qur’an ini akan digelar selama tiga hari ke depan. Yakni pada 13-15 Maret 2023 sejak pukul 16.00 WIB s.d. selesai. Adapun rangkian acaranya ialah pembukaan; Sidang reguler kelompok sesi 1 dan 2; Sidang pleno sidang reguler; Sidang pleno lanjutan; Doa khotmil Qur’an sebagai penutupan

Sebagai pembuka acara H. Abdul Aziz Shidqi, M. Ag. selaku kepala LPMQ Jakarta, memberikan sambutannya. Beliau menyampaikan salam kepada pimpinan STKQ Al-Hikam yang sudah mendelegasikan lima Mahasiswa/i sebagai peserta aktif. Lantas ikut dalam merumuskan dan merekomendasikan mushaf al-Qur’an yang akan diterbitkan pada bulan ini. “semoga memberikan kemanfaatan dan pembelajaran.” Lanjutnya.

Sambutan hangat tak lupa juga disampaikan KH. Dr. Abdul Muhaimin Zen, MA. yang merupakan Dewan Pakar LPMQ Jakarta, sekaligus Dosen STKQ Al-Hikam, “Terima kasih saya sampaikan kepada LPMQ yang sudah memberikan kesempatan luar biasa dan langka kepada Mahasiswa/i STKQ Al-Hikam, yang bermanfaat bagi mereka dalam pengembangan Ilmu Al-Qur’an Tafsir dan bisa diamalkan kepada masyarakat”. Selain itu, KH. Drs. Badri Yunardi, M.Si. selaku Dewan Pakar juga meyampaikan Apresiasinya kepada LPMQ Jakarta, yang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam Pentashihan dan mengawasi peredaran Mushaf-Mushaf al-Qur’an di kalangan masyarakat Indonesia.” Hal senada juga disampaikan oleh KH. Dr. Abdul Muhamin Zen.

Kemudian acara sidang berlanjut dengan Pentashihan Mushaf al-Qur’an. Tim pentashih dibagi menjadi 6 kelompok.  Satu kelompok terdiri dari 6 orang, satu Dewan pakar, Satu sebagai Pemimpin, sisanya menjadi anggota kelompok. Setiap orang mendapatkan bagian 10 Juz yang terbagi dalam dua skala untuk ditashih. Tujuan diselenggarakannya sidang reguler ini tidak lain untuk membahas hasil pentashihan yang sudah dilakukan oleh para pentashih bersama para pakar al-Qur’an dan merekomendasikan hasil sidang kepada kepala LPMQ dengan empat ketegori, yaitu; kelayakan untuk diterbitkan pada naskah mushaf yang memiliki tanda tashih dan surat izin edar; naskah dikembalikan kepada penerbit untuk membuat induk mushaf atau untuk diperbaiki; naskah dibaca ulang oleh para pentashih karena masih ditemukan kesalahan.

Demikaian acara pentashihah mushaf al-Qur’an yang akan berakhir ketika sidang pleno menentukan hasil pentashihan.

Dipamungkas persidangan akan ditutup dengan doa khotmil Qur’an oleh pentashih mushaf al-qur’an yakni Bapak Fahrur Razi. untuk mengalap keberkahan pada acara sidang kali ini.

Sebuah momentum langka dan mencetak sejarah baru, STKQ Al-Hikam Depok ikut andil dalam sidang reguler pentashihan mushaf al-Qur’an yang diadakan oleh LPMQ Jakarta.

Referensi: www.walisongoonline.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *